Laporan BKD Penerima Tunjangan Serdos Periode 2024/2025 Genap Tahun 2025
Laporan BKD Penerima Tunjangan Serdos Periode 2024/2025 Genap Tahun 2025
Kam, 7 Agustus 2025 12:05

Detail Pengumuman

Yth. Bapak/Ibu Dosen Penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Kehormatan Universitas Gunung Rinjani di Tempat

Dengan hormat,

Menindaklanjuti Surat dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VIII Nomor 2917/LL8/DT.04.01/2025 tertanggal 14 Juli 2025 mengenai Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Genap 2024/2025, kami sampaikan beberapa hal penting yang wajib menjadi perhatian Bapak/Ibu Dosen sekalian.

Pelaporan BKD ini merupakan syarat utama untuk proses evaluasi dan pembayaran Tunjangan Profesi/Tunjangan Kehormatan periode September 2025 sampai dengan Februari 2026.

Adapun jadwal internal Universitas Gunung Rinjani dan ketentuan pelaporan adalah sebagai berikut:

1. Jadwal Pelaporan BKD Melalui Aplikasi SISTER

  • Batas Penarikan Kinerja, Pengisian, dan Penilaian Laporan BKD: sampai dengan 14 Agustus 2025 jam 12.00 Wita.
  • Mohon untuk memastikan semua data Tri Dharma Perguruan Tinggi telah terisi dengan lengkap dan benar sebelum batas waktu tersebut.

2. Kelengkapan Berkas Wajib per Dosen Setiap dosen penerima tunjangan wajib menyiapkan dan mengumpulkan berkas-berkas berikut dalam bentuk softcopy (hasil pindaian/scan):

  • Surat Pernyataan Penerima Tunjangan Sertifikasi yang telah dibubuhi meterai dengan format terlampir yang dapat di unduh di bawah ini.
  • Bagi Dosen Tetap Yayasan, wajib melampirkan SK Inpassing terakhir.
  • Pastikan Nomor Rekening Bank BNI yang terdaftar atas nama pribadi masih aktif dan tidak digunakan untuk menerima bantuan pemerintah lainnya. Jika tidak sesuai, harap segera membuka rekening BNI baru.

3. Mekanisme Pengumpulan Berkas

4. Poin Penting untuk Diperhatikan

  • Keterlambatan atau kekeliruan dalam pengisian dan pengumpulan laporan BKD akan berakibat pada tidak diprosesnya pembayaran tunjangan.
  • Dosen yang status Laporan Kinerja Dosen (LKD) pada aplikasi SISTER dinyatakan “Tidak Memenuhi” (TM), maka tunjangan sertifikasinya untuk periode September 2025 s.d. Februari 2026 tidak akan dibayarkan.
  • Tidak ada mekanisme perpanjangan waktu setelah periode pelaporan BKD berakhir.

Kami sangat mengharapkan kerja sama dari Bapak/Ibu Dosen untuk dapat menyelesaikan seluruh proses pelaporan ini dengan cermat dan tepat waktu demi kelancaran proses pembayaran tunjangan yang dimaksud.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Tim BKD Internal

Pengumuman Lainnya

10 Juli 2025
5 bulan
25 Maret 2025
8 bulan
2 Februari 2025
10 bulan
15 Januari 2025
11 bulan